TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Besok

Pengacara akui sudah siapkan saksi

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Sidang pertama peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Enam terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

1. Saksi dan novum sudah disiapkan

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam sidang besok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan novum untuk memastikan para terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky," kata Jutek, Selasa (3/8/2024).

Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.

Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.

2. Yakin tewas kecelakaan, bukan pembunuhan

Jutek menambahkan, novum lainnya yang dihadirkan dalam pendaftaran PK yakni sejumlah fakta yang menyebutkan bahwa peristiwa kematian delapan tahun lalu itu bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan.

Saksi dalam kejadian tersebut yakni Purnomo dan Ismail. Kedua orang musafir itu mengaku melihat kejadian yang terjadi di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Musafir yang sedang duduk makan di dekat lokasi kejadian melihat apa yang terjadi. Ceritanya sudah kami rangkai dan disesuaikan secara akurat," kata Jutek.

Berita Terkini Lainnya