Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Besok
Pengacara akui sudah siapkan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Sidang pertama peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Enam terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
1. Saksi dan novum sudah disiapkan
Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam sidang besok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan novum untuk memastikan para terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky," kata Jutek, Selasa (3/8/2024).
Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.
Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.