Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Besok

Pengacara akui sudah siapkan saksi

Cirebon, IDN Times - Sidang pertama peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Enam terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

1. Saksi dan novum sudah disiapkan

Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Besok6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam sidang besok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan novum untuk memastikan para terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky," kata Jutek, Selasa (3/8/2024).

Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.

Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.

2. Yakin tewas kecelakaan, bukan pembunuhan

Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar BesokSumpah pocong Saka Tatal di Kabupaten Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Jutek menambahkan, novum lainnya yang dihadirkan dalam pendaftaran PK yakni sejumlah fakta yang menyebutkan bahwa peristiwa kematian delapan tahun lalu itu bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan.

Saksi dalam kejadian tersebut yakni Purnomo dan Ismail. Kedua orang musafir itu mengaku melihat kejadian yang terjadi di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Musafir yang sedang duduk makan di dekat lokasi kejadian melihat apa yang terjadi. Ceritanya sudah kami rangkai dan disesuaikan secara akurat," kata Jutek.

3. Mencari keberadaan Sudirman

Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Besok6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Selain itu, Jutek menyebutkan, ada terpidana lainnya yang disebutkan terlibat dalam kejadian kematian itu, yakni Sudirman. Namun hingga saat ini, keberadaanya belum diketahui.

Menurutnya, pada pekan lalu keluarga Sudirman mendatangi kuasa hukum untuk menanyakan nasib dari terpidana tersebut.

"Kami sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk bertanya mengenai keberadaan Sudirman. Secara administrif harusnya berada di Lapas Banceuy. Tim kami itu rutin ke sana, ternyata tidak ada," kata Jutek.

Baca Juga: 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Dijenguk Keluarga

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Keluarga Minta Maaf Soal Kesaksian Palsu Aep

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya