TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Saber Pungli Jabar Ciduk Petugas Imigrasi Bandel di Bandung

Mereka meraup untung bersih hingga jutaan rupiah

Ilustrasi suap dan politik transaksional (Pixabay/Geralt)

Bandung, IDN Times – Satuan Petugas (Satgas) Saber Pungli Jawa Barat baru saja mengungkap dugaan pungutan liar di Cabang Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Pembongkaran kasus itu dilakukan setelah mereka menerima laporan masyarakat pada 30 April 2019.

Laporan tersebut antara lain mengatakan jika ada pegawai imigrasi yang meminta tarif di luar aturan dalam kepentingan pembuatan paspor. Sepekan setelah menerima laporan, tepatnya pada 6 Mei 2019, Satgas Saber Pungli mendatangi langsung Kantor Cabang Imigrasi Bandung di Jalan Soekarno Hatta.

Hasilnya: Mereka memastikan bahwa ada praktik pemungutan liar di Kantor Cabang Imigrasi Bandung tersebut.

1. Pegawai bekerjasama dengan calo

(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Dari hasil temuannya, Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar, Ajun Komisaris Besar Basman, mengatakan bahwa petugas imigrasi bandel kerap bekerja sama dengan calo. Sementara calo-calo tersebut, adalah agen yang menawarkan jasa pengurusan paspor kepada para pemohon pasor.

Dengan temuan tersebut, aparat telah mengamankan pria berinisial RS sebagai pegawai imigrasi, dan D sebagai calo.

“Dengan begitu, jelas-jelas ada proses yang dilanggar. Ada uang yang masuk ke kantong pribadi melalui jalan pintas. Pada akhirnya harga pembuatan paspor tidak sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),”kata Basman, ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (11/5).

2. Berapa sebenarnya tarif pembuatan paspor

Ivoox Indonesia

Dengan mengikuti aturan resmi, yakni yang tercatat berdasarkan PNBP, masyarakat perlu merogoh Rp350 ribu (untuk paspor biasa). Tapi, kata Basman, dengan jalan pintas yang ditawarkan, RS meminta tariff Rp500 ribu per paspor.

"Uang hasil pungli yang didapat sebesar Rp 5,65 juta. Dari D sebesar Rp 700 ribu dan RS Rp 4,95 juta," ucap Basman. Saat ini, Tim Satgas Saber Pungli sudah melakukan gelar perkara. Para pelaku dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang pemberantasan korupsi.

3. Imigrasi Bandung hargai proses hukum

IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Uray Avian, membenarkan temuan yang diutarakan Tim Satgas Saber Pungli. Ia mengatakan bahwa Imigrasi Bandung akan menghargai proses hukum yang berlangsung.

“Yang jelas kami Kantor Imigrasi Bandung selalu melaksanakan seusai SOP dalam memberikan pelayanan khususnya paspor. Namun masih terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (11/5).

Berita Terkini Lainnya