MUI Jawa Barat Pastikan Gerakan People Power Haram
Menggugat pemerintah yang sah itu haram dalam ajaran Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengumpulkan semua tokoh agama dalam acara Multaqo (Pertemuan) Ulama, Habaib, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Cendikiawan Muslim se-Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Rabu (15/5).
Dalam acara tersebut, MUI Jabar menekankan para hadirin untuk bersama-sama menyebarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut terjun dalam gerakan “people power”.
Kepada wartawan setelah acara tersebut, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan jika mengikuti people power bisa terkena nilai haram. Pasalnya, gerakan tersebut terindikasi sebagai gerakan pemberontakan yang mana diharamkan dalam ajaran Islam.
1. Haram jika mengandung nilai inkostitusional
Namun, haram yang dimaksud Rahmat tidak semudah itu dipahami. Menurut dia, people power dapat dikategorikan sebagai kegiatan haram jika memang mengandung nilai-nilai inkostitusional.
“Jadi artinya people power yang dilakukan itu bisa dikenai haram, kalau (mengandung nilai) inkostitusional. Itu termasuk bughat (pemberontakan). Bughat itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk bughot,” kata Rahmat, kepada wartawan, Rabu (15/5).
Rahmat melanjutkan, “Bughat itu dilarang dan harus diperangi. Bughat itu adalah haram. People power yang sama dengan bughot itu adalah haram. Seperti itu,” ujarnya, menekankan larangan ikut kegiatan people power yang wacananya digelar pada 22 Mei 2019.