TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menghina Jokowi, Tiga Emak-Emak di Karawang Ditetapkan Tersangka

Ketiganya kini ditahan di Polres Karawang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times – Apes nian nasib tiga ibu rumah tangga asal Karawang berinisial IP, ES, dan CW. Hari ini, Selasa (26/2), ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghina dan menyebarkan berita palsu soal Calon Presiden petahana Nomor Urut 01, Joko “Jokowi” Widodo dan Ma'ruf Amin.
 
Tindakkan ketiganya dalam menghina Jokowi-Maaruf diunggah di media sosial mulai dari Instagram, Twitter, hingga Facebook. Walhasil, Polisi Daerah Jawa Barat mengamankannya kemarin, Senin (26/2), dan menjatuhkan status tersangka hari ini.

1. Polda lancarkan jeratan kasus ITE

Techinasia

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga emak-emak dikenakan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
 
“Sekarang masih proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang dan di-back up Polda Jabar terkait putusan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentang dugaan laporan awal. Tentu kami masih menunggu hasil koordinasi terpadu, baik penyidik Polri mau pun Bawaslu dan Kejaksaan,” kata Trunoyudo, kepada awak pers di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/2).
 
Baik Polres Karawang atau Polda Jabar, saat ini sudah menurunkan anggota kriminal umum dan kriminal khusus untuk menyelidiki kasus ini.

2. Dalami keterkaitan dengan UU Pemilu

Ilustrasi demokrasi dan pemilu (Pixabay)

Tak hanya itu, saat ini polisi pun tengah menunggu laporan terkait Bawaslu yang tengah mendalami tindak-tanduk ketiga tersangka jika dikaitkan dengan UU Pemilu.
 
“Mekanismen undang-undang pemilu, kami ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu, kemudian akan dianalisa dengan tim Gakkumdu,” tuturnya. Gakkumdu merupakan singakatan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, produk Polri di era Jenderal Tito Karnavian yang salah satunya menangani pelanggaran pemlu.

3. Pembagian Peran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam melancarkan aksinya, masing-masing emak dari tiga tersangka tersebut punya peran. Trunoyudo menjelaskan, IP dan ES berperan sebagai orang yang merangkai kata-kata. Sementara CW berperan sebagai pengunggah konten penghinaan tersebut.
 
“Nah, CW juga yang merekam,” tuturnya. Meski demikian, polisi belum bisa membuktikan motif dari perilaku ketiga tersangka.

4. Sita gawai dan akun media sosial

Pexels.com

Ada beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini. Di antaranya ialah gawai masing-masing tersangka, serta akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun telah membuat transkrip dari kata-kata yang ada dalam video tersebut sebagai barang bukti.
 
“Nanti dalam transkrip berbentuk digital forensik, kami akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana, ITE, dan juga tentang bahasa yang dimaksud. Kami pun punya alat bukti lainnya seperti gawai dengan akun-akun (Media sosial) milik tersangka untuk didalami,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya