Menghina Jokowi, Tiga Emak-Emak di Karawang Ditetapkan Tersangka
Ketiganya kini ditahan di Polres Karawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Apes nian nasib tiga ibu rumah tangga asal Karawang berinisial IP, ES, dan CW. Hari ini, Selasa (26/2), ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghina dan menyebarkan berita palsu soal Calon Presiden petahana Nomor Urut 01, Joko “Jokowi” Widodo dan Ma'ruf Amin.
Tindakkan ketiganya dalam menghina Jokowi-Maaruf diunggah di media sosial mulai dari Instagram, Twitter, hingga Facebook. Walhasil, Polisi Daerah Jawa Barat mengamankannya kemarin, Senin (26/2), dan menjatuhkan status tersangka hari ini.
1. Polda lancarkan jeratan kasus ITE
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga emak-emak dikenakan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Sekarang masih proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang dan di-back up Polda Jabar terkait putusan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentang dugaan laporan awal. Tentu kami masih menunggu hasil koordinasi terpadu, baik penyidik Polri mau pun Bawaslu dan Kejaksaan,” kata Trunoyudo, kepada awak pers di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/2).
Baik Polres Karawang atau Polda Jabar, saat ini sudah menurunkan anggota kriminal umum dan kriminal khusus untuk menyelidiki kasus ini.