LBH Minta Gelar Bandung Kota Peduli HAM Dicabut, Wali Kota Tak Cemas
Pemkot klaim penyitaan sudah sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Satu hari setelah Kota Bandung mendapatkan gelar Kota Peduli HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 11 Desember 2019, muncul peristiwa yang menyudutkan pemerintah dan kepolisian. Rekaman video amatir yang tersebar di lini media sosial banyak menunjukkan tentang tindakan represif aparat, termasuk aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di bawah Pemerintah Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan bahwa proses penyitaan aset yang diklaim pemerintah daerah telah berjalan sesuai aturan. Bahkan, kata dia, ikut diawasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
1. Pemkot klaim penyitaan sesuai aturan
Kepada wartawan di Markas Polisi Resor Kota Besar Bandung, Oded mengatakan jika ia amat mengerti duduk perkara daripada penyitaan asetnya di kawasan Tamansari. Alih-alih mengkritisi sikap represif aparat, Oded justru memuji petugas Satpol PP, kepolisian, dan TNI yang ia nilai dapat mengontrol diri dari anarkisme masyarakat.
“Tudingan seperti itu namanya di lapangan, saya sih silakan saja memahami kalau seperti itu di lapangan. Saya melihat baik itu Satpol PP sangat luar biasa menahan kesabaran," kata Oded, Jumat (13/12).