Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Kedua pelaku diwajibkan mengembalikkan duit korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, dr. Onnie Habie baru saja divonis 6,5 tahun penjara atas pembengkakan uang klaim BPJS. Tak hanya Onnie, mantan Bendahara RSUD Lembang Meta Susanti juga terbelit kasus yang sama dan mendapat vonis 8 tahun penjara.
Sidang vonis atas keduanya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/12) malam. Beberapa bulan lalu keduanya ditangkap karena kasus korupsi dana klaim BPJS yang diendus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
1. Uang klaim BPJS untuk urusan pribadi
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Asep Sumirat Danaatmaja, keduanya disebut telah memakai uang klaim BPJS untuk berbagai urusan pribadi. Besarannya, kata hakim, mencapai Rp7,7 miliar.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12), seperti dikutip dari Antara Jabar.