TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kedua pelaku diwajibkan mengembalikkan duit korupsi

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, dr. Onnie Habie baru saja divonis 6,5 tahun penjara atas pembengkakan uang klaim BPJS. Tak hanya Onnie, mantan Bendahara RSUD Lembang Meta Susanti juga terbelit kasus yang sama dan mendapat vonis 8 tahun penjara.

Sidang vonis atas keduanya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/12) malam. Beberapa bulan lalu keduanya ditangkap karena kasus korupsi dana klaim BPJS yang diendus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.

1. Uang klaim BPJS untuk urusan pribadi

Suasana sidang korupsi BPJS RSUD Lembang (Antara/Bagus Rizal)

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Asep Sumirat Danaatmaja, keduanya disebut telah memakai uang klaim BPJS untuk berbagai urusan pribadi. Besarannya, kata hakim, mencapai Rp7,7 miliar.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12), seperti dikutip dari Antara Jabar.

2. Pembagian hasil korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak hanya itu, hakim juga mengatakan jika keduanya terbukti telah membagi uang sebesar Rp7,7 miliar tersebut melalui beberapa kesepakatan. dr. Onnie mendapat Rp2,1 miliar, sementara sisanya diambil Meta sebesar Rp5,5 miliar.

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata Hakim.

3. Selisih duit klaim BPJS

Dok.IDN Times/Istimewa

Pada periode 2017 hingga 2018, RSUD Lembang tercatat telah mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar.

Dari pencairan itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat mencium kongkalikong setelah menemukan adanya selisih dana yang masuk ke kas daerah. Pasalnya, uang yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp3,7 miliar.

Berita Terkini Lainnya