Jelang Pergantian Tahun, Ribuan Napi Jawa Barat Dibebaskan
Aturan pembebasan hanya untuk napi di bawah 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Menjelang pergantian tahun 2019, ribuan narapidana (napi) di Jawa Barat bakal bebas lebih cepat dari masa hukumannya. Merujuk aturan yang berlaku, ribuan napi tersebut telah menjalani dua per tiga daripada masa hukumannya dan dinilai berkelakuan baik selama berada di balik teralis jeruji.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, pembebasan ribuan napi tersebut tak lepas dari Crass Program yang dilaksanakan oleh direktoratnya. Jumlahnya, kata Abdul, mencapai 2.000-an napi.
"Crass Program bertujuan untuk mengatasai kapasitas lebih dari lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Jawa Barat," kata Abdul, saat dihubungi pada Rabu (4/12) malam.
1.Tidak hanya Crass Program
Untuk mengatasi kapasitas berlebih itu, 2000-an napi tak hanya dikenai Crass Program, melainkan juga aturan pembebasan bersyarat yang rutin digelar setiap tahun. Menurut data yang diterima, jumlahnya sekitar 1.105 orang napi dibebaskan oleh Crass Program, sedangkan 443 lainnya menerima pembebasan bersyarat (baru 440 napi yang menerima SK pembebasan bersyarat).
"Jadi totalnya sekitar 2.000-an napi. Batas akhir usulan pembebasan bersyarat ini sebenarnya sampai pertengahan Desember 2019, yaitu tanggal 17," tuturnya.