TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Terbuai Produk Digital Sampai Lupa Pentingnya Data Pribadi!

Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi

freepik.com

Bandung, IDN Times – Masyarakat kerap kali terbuai dengan kemudahan yang ditawarkan sebuah produk digital, hingga abai terhadap pentingnya perlindungan data pribadi mereka. Gambaran tentang mengerikannya industri digital dalam mengontrol data pribadi, sebenarnya telah menjadi rahasia umum.

Bahkan, sebuah dokumenter berjudul The Social Dillema yang tayang di Netflix dan mendapat penghargaan Sundance Film Festival 2020 berhasil menggambarkan kondisi menghkawatirkan ini dengan gamblang.

Migrasi berbagai aktivitas menuju digital di masa pandemik COVID-19 yang berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia, membuat tingkat penggunaan data pribadi semakin meningkat. Tidak hanya pendidikan, aktivitas digital juga digunakan dalam urusan perekonomian, perdagangan, kesehatan, komunikasi, hingga aktivitas keagamaan.

Namun, ironinya, kebocoran data sering kali terjadi sehingga kasus penyelewengan data pribadi pun menjadi momok yang nyata. Berbagai fenomena ini membikin Indonesia menjadi salah satu negara yang berada di tengah kondisi dalam memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi.

Dengan adanya berbagai perubahan ini, sebagian pihak menilai bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera disahkan. Setidaknya, desakan itu muncul dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) yang melakukan sampel di empat wilayah smart city atau kota pintar yaitu DKI Jakarta, Kota Padang, Kota Surabaya, dan Denpasar.

1. Pemerintah harus menggelar sosialisasi agar masyarakat memahami

Elsam (IDN Times/Istimewa)

Keempat daerah tersebut dipilih sebagai lokasi penelitian karena dipercaya memiliki karakteristik smart city—yang berujung pada pengumpulan dan pemanfaatan data skala masif. Menurut Lintang Setianti, peneliti Elsam, data pribadi merupakan bagian daripada hak asasi manusia di mana penggunaannya menjadi keputusan pemilik data.

“Jadi kami menilai bahwa sosialisasi dalam peningkatan kapasitas perlu ditingkatkan. Bagaimana data pribadi bukan kepemilikan tapi juga Hak Asasi Manusia bahwa subjek data memiliki kendali penuh atas datanya,” katanya, dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (16/3/2021).

“Sehingga dapat menciptakan ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih masif di Indonesia,” tuturnya.

2. Legislatif mengaku sepakat dengan desakan RUU PDP

neenahsatellite.com

Sebenarnya, perlindungan data pribadi sudah mendapat dukungan dari pemerintah untuk segera diimplementasikan. Namun memang perlu waktu untuk mendapatkan kesepemahaman antara pemerintah dan DPR dalam menentukan aturannya.

Christiani Aryana, Anggota Panitia Kerja RUU PDP yang mana juga anggota Komisi I DPR RI, mengatakan jika legislatif pun memandang bahwa undang-undang tersebut memang mesti segera dirampungkan.

“DPR dan pemerintah sama-sama sepakat urgensi RUU ini, dan kita sangat membuthkannya saat ini. Intinya soal hak dan kewajiban kami sudah sepakat. Dari masing-masing fraksi di Komisi I tentunya masing-masing punya masukan, dan maka itu memerlukan waktu,” kata dia.

3. Data pribadi berperan positif dalam kemajuan industri

TalentLyft

Dalam implementasinya, menurut Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Sih Yuliana Wahyuningtias, data pribadi pun memiliki fungsi penting dalam perkembangan industri. Dengan adanya data pribadi, lanjut dia, tiap perusahaan dapat melakukan evaluasi berbasis data.

“Dengan memiliki perlindungan data pribadi yang memadai itu akan membantu usaha untuk bersaing karena data pribadi diperlukan untuk evaluasi pada industri. Level berikutnya bukan mengontrol data sebanyak-banyaknya tapi bisa melindungi data sebaik-baiknya,” ujar Yuliana.

“Karena sudah mendapat data pribadi, kepercayaan bisa dibangun dengan adanya akselerasi, memastikan juga pengendali data untuk patuh,” tutur dia.

Baginya, tantangan yang nyata di depan mata saat ini ialah tingkat literasi digital pada masyarakat. Artinya, pengetahuan tentang menjaga data pribadi secara digital perlu dipahami untuk menjaga keamanan.

“Literasi digital sangat dibutuhkan. Sekarang kita harus tahu etika, hak, dan kewajiban, dan juga bisa melindungi pihak lain,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya