TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Halu Tingkat Tinggi, Polisi Segera Periksa Kejiwaan 3 Bos Sunda Empire

Apakah memang kejiwaannya bermasalah?

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan tiga bos Sunda Empire-Empire Earth sebagai tersangka kasus dugaan bikin onar dan menyebarkan berita bohong pada publik. Selanjutnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berencana memeriksa kondisi kejiwaan ketiga tersangkanya itu.

Tiga tersangka itu ialah Nasri Bank (Perdana Menteri Sunda Empire), Ki ageng Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal Sunda Empire), dan Raden Ratna Ningrum (Kaisar Sunda Empire). Polisi memastikan bahwa nama pertama dan terakhir merupakan pasangan suami istri.

1. Didalami kejiwaannya

(Tangkap layar Gideon Sihombing) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan guna lebih mendalami ideologi Sunda Empire yang ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Dalam pendalaman itu polisi berharap dapat mengungkap tabir narasi sejarah yang diklaim oleh para petinggi Sunda Empire.

"Rencana memang ada (pemeriksaan kejiwaan)," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, saat dihubungi pada Rabu (29/1).

Baca Juga: Bawa Nama PBB dan NATO, Hukuman Petinggi Sunda Empire Semakin Berat

2. Dianggap menyesatkan dan bikin onar

Ilustrasi undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejauh ini, polisi telah mendalami fenomena hadirnya Sunda Empire dari berbagai sisi. Misalnya dengan mendatangkan ahli sejarah untuk menilai narasi sejarah yang sering diklaim para petinggi Sunda Empire.

Dari berbagai pendalaman itu, polisi kemudian menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Sunda Empire telah memenuhi unsur pidana. Merujuk Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara, Sunda Empire dianggap telah menyebarkan berita bohong dan bikin onar.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rangga Tetap Buka Pendaftaran Ulang Negara Sunda Empire

3. Peluang penambahan hukuman

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Sebelumnya, polisi juga tengah menggodok beberapa barang bukti guna memperkarakan para pimpinan Sunda Empire dengan pasal 218 dan 219 KUHP. Pasal tersebut mengatur pelarangan bagi seseorang menggunakan atribut sebuah lembaga.

Menurut Hendra, beberapa kali para pimpinan Sunda Empire menggunakan logo PBB, NATO, dan instansi internasional lainnya. "Juga tentang baret (berwarna) biru. Itu juga kami tanyakan (maksudnya, kepada para pimpinan Sunda Empire).

Baca Juga: Begini Alasan Polda Jabar Jadikan Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka

Berita Terkini Lainnya