TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bekasi Kota Terbanyak yang Langgar Aturan Kampanye Libatkan Anak

Anak di bawah 17 tahun dilarang ikut kampanye rapat umum

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sejak lama gembar-gembor terkait regulasi yang tak boleh dilanggar selama masa kampanye Pemilu Presiden dan Legislatif 2019. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi salah satunya terkait larangan membawa anak di bawah usia Daftar Pemilihan Umum (Minimal 17 tahun) dalam kampanye rapat pertemuan terbatas.

Hingga saat ini di Jawa Barat, Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, mengatakan jika masyarakat belum memahami betul aturan usia dalam kampanye politik. Di mana saja Zaki menemukan pelanggaran itu?

1. Bekasi jadi kota paling sering melanggar

facebook.com/yudha pw

Menurut catatan Zaki, Kota Bekasi terdata sebagai wilayah dengan pelanggaran terbanyak di Jawa Barat, dalam regulasi batas usia kampanye rapat terbatas. Temuan-temuan bawaslu paling banyak diperoleh dari hasil kerja mereka di lapangan.

"Di Kota Bekasi ada lima pelanggaran rapat kampanye pertemuan terbatas. Itu yang terbanyak," kata Zaki, kepada awak pers setelah rapat koordinasi kampanye di kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (18/3).

Namun, sayangnya, Zaki tak dapat menyebutkan jumlah pelanggaran batas usia dalam rapat kampanye pertemuan terbatas di kota atau kabupaten lainnya.

2. Sudah berkoordinsasi dengan Komnas PA

IDN Times/Imam Rosidin

Guna meningkatkan pengawasan hingga ke pelosok Jawa Barat, Zaki mengaku telah menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ia berharap, Komnas PA dapat membantu memberi laporan bila mana menemukan anak di bawah 17 tahun ikut dalam kegiatan kampanye politik.

"Sejauh ini kami sudah koordinasikan beberapa kegiatan dengan Komisi Perlindungan Anak. Jadi, jangan lagi bawa anak yang belum memiliki hak suara ke dalam kegiatan kampanye," tutur dia.

3. Lemahnya tingkat partisipasi masyarakat

Pixabay

Secara umum, sejauh ini Bawaslu sudah menindak 407 pelanggaran kampanye, di mana 404 di antaranya merupakan hasil temuan Bawaslu. Sisanya, berasal dari laporan masyarakat.

"Dengan data itu, jadi tingkat partisipasi masyarakat Jawa Barat memang masih sangat rendah," tuturnya.

Hal itu bertolak belakang dengan pelayanan penerimaan laporan yang sejauh ini sudah diselenggarakan Bawaslu Jabar. Zaki mengklaim, selain bisa memberi laporan langsung, masyarakat pun bisa mengirim surat elektronik atau menelepon Bawaslu untuk menyampaikan laporan.

"Selama ini kami terbuka 24 jam untuk menerima langsung laporan," kata Zaki.

Berita Terkini Lainnya