Bekasi Kota Terbanyak yang Langgar Aturan Kampanye Libatkan Anak
Anak di bawah 17 tahun dilarang ikut kampanye rapat umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sejak lama gembar-gembor terkait regulasi yang tak boleh dilanggar selama masa kampanye Pemilu Presiden dan Legislatif 2019. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi salah satunya terkait larangan membawa anak di bawah usia Daftar Pemilihan Umum (Minimal 17 tahun) dalam kampanye rapat pertemuan terbatas.
Hingga saat ini di Jawa Barat, Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, mengatakan jika masyarakat belum memahami betul aturan usia dalam kampanye politik. Di mana saja Zaki menemukan pelanggaran itu?
1. Bekasi jadi kota paling sering melanggar
Menurut catatan Zaki, Kota Bekasi terdata sebagai wilayah dengan pelanggaran terbanyak di Jawa Barat, dalam regulasi batas usia kampanye rapat terbatas. Temuan-temuan bawaslu paling banyak diperoleh dari hasil kerja mereka di lapangan.
"Di Kota Bekasi ada lima pelanggaran rapat kampanye pertemuan terbatas. Itu yang terbanyak," kata Zaki, kepada awak pers setelah rapat koordinasi kampanye di kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (18/3).
Namun, sayangnya, Zaki tak dapat menyebutkan jumlah pelanggaran batas usia dalam rapat kampanye pertemuan terbatas di kota atau kabupaten lainnya.