Bawa Nama PBB dan NATO, Hukuman Petinggi Sunda Empire Semakin Berat
Petinggi Sunda Empire sudah sering mengklaim instansi lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi membuka peluang penambahan pasal untuk memperkarakan tiga pucuk pimpinan Sunda Empire-Empire Earth. Sementara ini, ketiga pucuk pimpinan itu ditangkap aparat dengan tudingan membuat onar dan berita bohong kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Nasri Bank, Ki ageng Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, polisi tengah menggodok beberapa barang bukti guna memperkarakan para pimpinan Sunda Empire dengan pasal 218 dan 219 KUHP.
1. Sembarangan pakai atribut
Pasal tersebut mengatur pelarangan bagi seseorang menggunakan atribut sebuah lembaga.
Sementara itu, menurut Hendra, beberapa kali para pimpinan Sunda Empire menggunakan logo PBB, NATO, dan instansi internasional lainnya.
"Juga tentang baret (berwarna) biru. Itu juga kami tanyakan (maksudnya, kepada para pimpinan Sunda Empire)," kata Hendra, saat dihubungi pada Rabu (29/1).