Wyata Guna Bantah Lakukan Pengusiran Penyandang Disabilitas Netra
Terminasi untuk penyandang disabilitas sudah sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono, membantah pihaknya telah melakukan pengusiran terhadap penghuni balai yang merupakan disabilitas netra. Menurutnya, mereka yang dikeluarkan dari Balai Wyata Guna sudah mengikuti aturan yang berlaku dari Kementerian Sosial.
Dia mengatakan, penghentian layanan yang dilakukan pihak Wyata Guna mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini pun memuat tentang rehabilitasi dan proses terminasi atau sebuah pengakhiran layanan.
"Kalau orang kuliah mah wisudanya berarti sudah lulus. Kalau kami itu istilahnya terminasi, pengakhiran," ujar Sudarsono ditemui di Wyata Guna, Rabu (15/1).
1. Terdapat konsekuensi perubahan panti menjadi balai
Kementerian Sosial memang akan membangun balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas netra (BRSPDSN) bertaraf internasional di panti sosial Wyata Guna. Sebelumnya, status Wyata Guna adalah panti.
Dengan perubahan tersebut maka akan ada konsekuensi yakni perubahan mekanisme layanan dan prosedur yang harus dijalankan pihak balai. Salah satu perubahan di mana panti bisa menampung para penyandang disabilitas netra dua sampai tiga tahun, tapi sekarang lebih singkat jangka waktunya.
"Dan untuk di lapangan tugas pokok kami adalah kegiatan rehabilitasi sosial di mana di dalamnya ada pelatihan vokasi," kata dia.
Sejauh ini Wyata Guna sudah melakukan rehabilitasi baik untuk anak-anak yang ada di sekolah dasar (SD) sampai SMA, serta mereka yang berkuliah.
Baca Juga: Diusir dari Panti, Puluhan Penyandang Disabilitas Wyata Guna Tidur di Trotoar
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Tempat Bagi Disabilitas yang Terusir dari Panti