TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub Uu Pastikan Perda Pesantren di Jabar akan Dibahas Lagi

Perda ini memiliki manfaat untuk santri dan ponpes

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan usulan peraturan daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat akan dibahas kembali bersama DPRD Jabar. Usulan ini sempat terhenti karena sebelumnya tidak ada aturan kuat dari pemerintah pusat mengenai pesantren.

Uu menyebutkan, Pemprov Jabar sempat mengajukan Perda Pesantren, tapi terhenti pada 2018. Namun, saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Pesanten. Dia berharap Perda Pesantren bisa lebih muda ke depannya.

"Kalau sekarangkan sudah ada legalitasnya. Walaupun belum ada PP (peratruran presiden) atau peraturan dari Kemenag, kita tetap akan berjalan karena perda ini tidak akan (intinya) dari UU Pesantren," ujar Uu ketika dihubungi, Kamis (22/10/2020).

1. Ada tiga hal utama dalam Perda Pesantren

Ilustrasi pondok pesantren (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Perda Pesantren yang diusulkan Pemprov Jabar, ada tiga hal yang diutamakan. Pertama, mengenai tata cara pembinaan di pondok pesantren.

Masalah pembinaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tanpa mendikte secara rinci apa yang harus dilakukan setiap ponpes. Karena setiap ponpes memiliki aturannya masing-masing.

Kedua, mengenai pemberdayaan di ponpes. Setiap pesantren dan santri diajak lebih eksis di bidang sosial dan kemasyarakatan, serta bisa bersama membangun banyak hal seiring dengan program pemerintah.

"Dan yang terakhir adalah mempersiapkan bantuan untuk ponpes dan santri yang ada di sana," ujar Uu.

2. Santri pun harus dapat bantuan untuk belajar di ponpes

IDN Times/Dok. Humas Kabupaten Tangerang

Menurut mantan Bupati Tasikmalaya ini, pembiayaan santri ketika belajar di ponpes selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Berbeda dengan sekolah formal pada umumnya di mana mereka mendapat perhatian lebih lewat bantuan operasional sekolah (BOS).

Selama ini ponpes pun hanya mendapat bantuan sosial (bansos) atau hibah yang tidak turun setiap tahun secara simultan. Paling optimal dana itu didapat dari orang seperti pejabat atau pengusaha.

"Di perda ini tidak menutup kemungkinan untuk adanya BOS bagi santri. Selama ini kami sakit hati tidak ada bantuan (seperti BOS)," kata dia.

Di sisi lain, nantinya juga dari perda ini bisa ada pemberian honor untuk para kyai di ponpes.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Para Santri Diimbau Waspadai 3 Paham Ini

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Wamenag: Jangan Lelah Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkini Lainnya