Wagub Uu Pastikan Perda Pesantren di Jabar akan Dibahas Lagi
Perda ini memiliki manfaat untuk santri dan ponpes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan usulan peraturan daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat akan dibahas kembali bersama DPRD Jabar. Usulan ini sempat terhenti karena sebelumnya tidak ada aturan kuat dari pemerintah pusat mengenai pesantren.
Uu menyebutkan, Pemprov Jabar sempat mengajukan Perda Pesantren, tapi terhenti pada 2018. Namun, saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Pesanten. Dia berharap Perda Pesantren bisa lebih muda ke depannya.
"Kalau sekarangkan sudah ada legalitasnya. Walaupun belum ada PP (peratruran presiden) atau peraturan dari Kemenag, kita tetap akan berjalan karena perda ini tidak akan (intinya) dari UU Pesantren," ujar Uu ketika dihubungi, Kamis (22/10/2020).
1. Ada tiga hal utama dalam Perda Pesantren
Dalam Perda Pesantren yang diusulkan Pemprov Jabar, ada tiga hal yang diutamakan. Pertama, mengenai tata cara pembinaan di pondok pesantren.
Masalah pembinaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tanpa mendikte secara rinci apa yang harus dilakukan setiap ponpes. Karena setiap ponpes memiliki aturannya masing-masing.
Kedua, mengenai pemberdayaan di ponpes. Setiap pesantren dan santri diajak lebih eksis di bidang sosial dan kemasyarakatan, serta bisa bersama membangun banyak hal seiring dengan program pemerintah.
"Dan yang terakhir adalah mempersiapkan bantuan untuk ponpes dan santri yang ada di sana," ujar Uu.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Para Santri Diimbau Waspadai 3 Paham Ini
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Wamenag: Jangan Lelah Berkontribusi untuk Bangsa