TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2023 Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: Industri Terpuruk

Pengusaha ingin upah gunakan PP 36 tahun 2021

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari UMK 2022. Kenaikan upah tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Terkait penetapan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat ikut bersuara. Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyayangkan adanya kenaikan UMK hingga mencapai 10 persen. Para pengusaha menilai formulasi upah pada peraturan tersebut memberatkan.

"Kami sangat menyayangkan lahirnya permenaker itu dengan formula penghitungan upah yang baru. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha, " kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022).

1. Pengusaha inginkan UMK memakai PP 36 tahun 2021

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Menurutnya, sekarang kondisi perekonomian belum stabil dan pada 2023 diprediksi terjadi resesi secara global. Kondisi itu akan berdampak pada produktivitas sektor industri karena turunnya permintaan pasar.

Dengan formula baru yang dikeluarkan Kemenaker untuk UMK 2023, industri di Indonesia khususnya Jawa Barat akan sulit bertahan. Bahkan lebih sulit dari masa COVID-19.

Dia khawatir dan prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia yang baru mulai perbaikan akibat pandemik COVID-19. Apalagi menghadapi ancaman resesi global. Saat ini ditambah pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Apindo menganggap, mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

"Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, " kata Ning.

2. Aturan Permenaker langgar Peraturan Pemerintah yang dibuat sebelumnya

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. IDN Times/Debbie Sutrisno

Permenaker tersebut, lanjut Ning, juga menunjukkan adanya hierarki peraturan yang dilanggar, Permenaker melawan PP. Dia menilai, bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya.

Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK. Dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.

Baca Juga: Penetapan Nilai Upah di Tangerang Tunggu Pemerintah Pusat

Baca Juga: Pembedaan Upah: Pengertian, Contoh, dan Faktor Pembeda

Berita Terkini Lainnya