Tiga Pelaku Penipuan Bank Gunakan Kode OTP Ditangkap, Lima Masih DPO
Waspada pihak yang minta data rinci buku rekening kita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan kepada enam nasabah bank dengan modus menggunakan kode One Time Password (OTP) dan aplikasi palsu. Total kerugikan enam orang ini mencapai Rp807 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, lokasi kejadian ada di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Para pelaku yang mayoritas berasal dari Sumatera Selatan ini mengirim tautan secara acak kepada masyarakat yang merupakan nasabah perbankan.
"Mereka sudah melakukan aksinya ini lebih dari enam kali. Ada korbannya yang dari 1 juta sampai 500 juta. Dalam penangkapan mereka kami amankan Rp132 juta," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (15/8/2022).
1. Pelaku menelpon dan meminta korban mengklik tautan yang diberikan
Informasi yang didapat dari pelaku, mereka sudah melakukan operasi ini sejak 2008. Pelaku mengirimkan tautan secara acak melalui nomor WhatsApp. Setelah dikirimkan para korban kemudian ditelepon dan ditawarkan melakukan perubahan tarif transaksi transfer dari Rp6.500 per satu kali menjadi Rp150 ribu per bulan.
Tautan kemudian dikirimkan untuk diisi oleh para korban. Ketika korban mengisi dan mengklik tautan tersebut data yang dimiliki bisa didapat para tersangka.
"Setelah dikirim data itu, maka rekeningnya langsung dikuras," kata Ibrahim.