Tiga Pelaku Penipuan Bank Gunakan Kode OTP Ditangkap, Lima Masih DPO

Waspada pihak yang minta data rinci buku rekening kita

Bandung, IDN Times - Kepolisian Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan kepada enam nasabah bank dengan modus menggunakan kode One Time Password (OTP) dan aplikasi palsu. Total kerugikan enam orang ini mencapai Rp807 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, lokasi kejadian ada di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Para pelaku yang mayoritas berasal dari Sumatera Selatan ini mengirim tautan secara acak kepada masyarakat yang merupakan nasabah perbankan.

"Mereka sudah melakukan aksinya ini lebih dari enam kali. Ada korbannya yang dari 1 juta sampai 500 juta. Dalam penangkapan mereka kami amankan Rp132 juta," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (15/8/2022).

1. Pelaku menelpon dan meminta korban mengklik tautan yang diberikan

Tiga Pelaku Penipuan Bank Gunakan Kode OTP Ditangkap, Lima Masih DPOIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Informasi yang didapat dari pelaku, mereka sudah melakukan operasi ini sejak 2008. Pelaku mengirimkan tautan secara acak melalui nomor WhatsApp. Setelah dikirimkan para korban kemudian ditelepon dan ditawarkan melakukan perubahan tarif transaksi transfer dari Rp6.500 per satu kali menjadi Rp150 ribu per bulan.

Tautan kemudian dikirimkan untuk diisi oleh para korban. Ketika korban mengisi dan mengklik tautan tersebut data yang dimiliki bisa didapat para tersangka.

"Setelah dikirim data itu, maka rekeningnya langsung dikuras," kata Ibrahim.

2. Waspada aplikasi bank mobile palsu

Tiga Pelaku Penipuan Bank Gunakan Kode OTP Ditangkap, Lima Masih DPOAplikasi BRIMo. (Dok. BRI)

Hingga saat ini, para korban yang mengaku terkena penipuan mayoritas nasabah BRI. Sebab para pelaku mengirinkan tautan yang mirip dengan pemakaian aplikasi BriMo milik bank BRI.

Setelah masuk ke link tersebut ternyata aplikasinya tidak benar meskipun cukup mirip. Ibrahim pun meminta masyarakat khususnya nasabah bank lebih waspada ketika mendapat tautan link seperti aplikasi resmi milik bank.

"Kalau semua diisi datanya di situ termasuk username dan password maka bisa di-hack dan semuanya data diambil serta dikuras ATM-nya," kata dia.

3. Lima pelaku masuk daftar pencarian orang

Tiga Pelaku Penipuan Bank Gunakan Kode OTP Ditangkap, Lima Masih DPOIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Adapun ketiga tersangka atas nama Dwiki, Ripes, dan Aldu. Sementara itu masih ada lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Revan, Anjeli, Sando, Dio, dan Kelvin.

Mereka disangkakan atas pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
"Pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," papar Ibrahim.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya