TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenang, Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan Kok

Jangan panik dulu yah kalau daerah kalian diberlakukan PSBB

Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Kebijakan ini diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus menyebar.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal. Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi.

Sedangkan, kecepatan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," katanya di Bandung, Rabu (8/4/).

1. Masih ada sektor yang bisa beroperasi selama PSBB

Instagram.com/rajaparodi

Menurut Daud, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun.

"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," katanya.

2. Beberapa moda transportasi pun masih bisa digunakan warga

Bus antar kota antar provinsi saat masuk terminal bus Caruban, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.

Daud pun menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical distancing maupun social distancing dan mencuci tangan.

"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan COVID-19," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya