TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temui Korban Pemerkosaan, Menteri PPA Imbau Pemda Perkuat Pencegahan

Belasan santriwati jadi korban pemerkosaan pemilik pesantren

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12/2021). Kunjungan ini merupakan respons dari kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

Dalam dialog tersebut, Puspayoga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dia pun menekankan pentingnya upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” ujar Puspayoga melalui siarannpers, Selasa (14/12/2021).

1. Kepala Daerah jangan tutup mata terkait kasus kekerasan pada anak

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Puspayoga meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemda harus sigap melakukan pendampingan dan mendorong penegakan hukum kepada pelaku kekerasan. Artinya, polemik ini jangan hanya mengandalkan pemerintah pusat saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati Oka, sepakat perlu dilakukannya pengetatan proses pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan, seperti Pondok Pesantren.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.

2. Korban harus berani angkat bicara

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor Whatsapp 085222206777.

Terkait kasus pemerkosaan ini, Agung memastikan pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing. Sementara itu, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Baca Juga: Wagub Jabar Pastikan HW Bukan Pemilik Ponpes Hanya Boarding School 

Berita Terkini Lainnya