Tekan Kasus Corona, 27 Daerah di Jabar Siap Jalankan PPKM Skala Mikro
PSBM Kota Bandung jadi acuan PPKM Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Februari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mematikan siap menyukseskan PPKM mikro yang diusung pemerintah. Menurutnya, saat ini 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Emil melalui siaran pers, Minggu (7/2/2021) malam.
1. PPKM di Jabar dipastikan akan berjalan lancar
Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.
Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," katanya.
Baca Juga: Wacana PPKM Mikro, Pakar Epidemiologi: Kita Seperti Punya Peta Buta
Baca Juga: PPKM Mikro di Jatim Mulai 9 Februari, Khofifah: Ada Kampung Tangguh