TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanpa Masker dan Berboncengan, Pengendara Motor Disuruh Putar Balik

Penegakan aturan jadi kunci keberhasilan PSBB

Dok.IDN Times/Istimewa

Cimahi, IDN Times - Kepolisian mulai menegakkan aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di Kota Cimahi, pengendara roda dua yang melintasi jalanan protokol wajib memakai sarung tangan dan masker meskipun jarak dekat serta tidak berboncengan. Sementara untuk kendaraan roda empat, kapasitas kendaraan maksimal 50 persen dan wajib bermasker.

KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar, mengatakan, saat ini aturan yang sudah dijabarkan dalam peraturan wali kota sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar, akan langsung disuruh memutar balik.

"Sudah diberlakukan semuanya, kemarin kita terapkan di Persimpangan Jalan Jati Cihanjuang. Semua yang tidak bermasker dan tidak memakai sarung tangan dipulangkan lagi," ungkap Duddy, Sabtu (25/4).

1. Tilang sebagai bentuk teguran pun diberlakukan

Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Untuk menekan pelanggaran selama masa PSBB parsial di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pihaknya memberikan tilang teguran bagi pelanggar.

"Baru kemarin diterapkan, karena hari pertama sampai ke tiga itu hanya teguran dan sosialisasi. Dalam sehari di satu pos check point, ada empat surat tilang teguran yang dikeluarkan," jelasnya.

Pemberlakuan PSBB parsial di Bandung Raya, kata Duddy, efektif menurunkan volume kendaraan khususnya di Kota Cimahi dan KBB. Penegakan yang dilakukan aparat kepolisian pun dinilai berhasil menekan angka pelanggaran yang terjadi dalam tiga hari ke belakang saat PSBB Bandung Raya diberlakukan.

2. Pengawasan terhadap pemudik pun dilakukan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemeriksaan arus keluar masuk kendaraan selama PSBB di Cimahi dan KBB sendiri menerapkan pola waktu, yakni mulai pukul 08.00-11.00, lalu pukul 15.00-18.00. Jika ada pemudik yang masuk ke Cimahi dan KBB, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, pendataan di RT/RW tujuan, serta dijadikan ODP.

"Untuk aturannya memang seperti itu. Karena ada imbauan larangan mudik. Kalau memaksa masuk, otomatis jadi ODP," tegasnya.

Baca Juga: Kampus di Bandung Beri Uang Pulsa untuk Mahasiswa Kuliah Online

Baca Juga: Banyak Tenaga Medis Terpapar COVID-19, Pasien Diminta Jujur saat Dicek

Berita Terkini Lainnya