Tanpa Masker dan Berboncengan, Pengendara Motor Disuruh Putar Balik
Penegakan aturan jadi kunci keberhasilan PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kepolisian mulai menegakkan aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di Kota Cimahi, pengendara roda dua yang melintasi jalanan protokol wajib memakai sarung tangan dan masker meskipun jarak dekat serta tidak berboncengan. Sementara untuk kendaraan roda empat, kapasitas kendaraan maksimal 50 persen dan wajib bermasker.
KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar, mengatakan, saat ini aturan yang sudah dijabarkan dalam peraturan wali kota sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar, akan langsung disuruh memutar balik.
"Sudah diberlakukan semuanya, kemarin kita terapkan di Persimpangan Jalan Jati Cihanjuang. Semua yang tidak bermasker dan tidak memakai sarung tangan dipulangkan lagi," ungkap Duddy, Sabtu (25/4).
1. Tilang sebagai bentuk teguran pun diberlakukan
Untuk menekan pelanggaran selama masa PSBB parsial di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pihaknya memberikan tilang teguran bagi pelanggar.
"Baru kemarin diterapkan, karena hari pertama sampai ke tiga itu hanya teguran dan sosialisasi. Dalam sehari di satu pos check point, ada empat surat tilang teguran yang dikeluarkan," jelasnya.
Pemberlakuan PSBB parsial di Bandung Raya, kata Duddy, efektif menurunkan volume kendaraan khususnya di Kota Cimahi dan KBB. Penegakan yang dilakukan aparat kepolisian pun dinilai berhasil menekan angka pelanggaran yang terjadi dalam tiga hari ke belakang saat PSBB Bandung Raya diberlakukan.
Baca Juga: Kampus di Bandung Beri Uang Pulsa untuk Mahasiswa Kuliah Online
Baca Juga: Banyak Tenaga Medis Terpapar COVID-19, Pasien Diminta Jujur saat Dicek