Tanpa Masker dan Berboncengan, Pengendara Motor Disuruh Putar Balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kepolisian mulai menegakkan aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di Kota Cimahi, pengendara roda dua yang melintasi jalanan protokol wajib memakai sarung tangan dan masker meskipun jarak dekat serta tidak berboncengan. Sementara untuk kendaraan roda empat, kapasitas kendaraan maksimal 50 persen dan wajib bermasker.
KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar, mengatakan, saat ini aturan yang sudah dijabarkan dalam peraturan wali kota sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar, akan langsung disuruh memutar balik.
"Sudah diberlakukan semuanya, kemarin kita terapkan di Persimpangan Jalan Jati Cihanjuang. Semua yang tidak bermasker dan tidak memakai sarung tangan dipulangkan lagi," ungkap Duddy, Sabtu (25/4).
1. Tilang sebagai bentuk teguran pun diberlakukan
Untuk menekan pelanggaran selama masa PSBB parsial di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pihaknya memberikan tilang teguran bagi pelanggar.
"Baru kemarin diterapkan, karena hari pertama sampai ke tiga itu hanya teguran dan sosialisasi. Dalam sehari di satu pos check point, ada empat surat tilang teguran yang dikeluarkan," jelasnya.
Pemberlakuan PSBB parsial di Bandung Raya, kata Duddy, efektif menurunkan volume kendaraan khususnya di Kota Cimahi dan KBB. Penegakan yang dilakukan aparat kepolisian pun dinilai berhasil menekan angka pelanggaran yang terjadi dalam tiga hari ke belakang saat PSBB Bandung Raya diberlakukan.
2. Pengawasan terhadap pemudik pun dilakukan
Pemeriksaan arus keluar masuk kendaraan selama PSBB di Cimahi dan KBB sendiri menerapkan pola waktu, yakni mulai pukul 08.00-11.00, lalu pukul 15.00-18.00. Jika ada pemudik yang masuk ke Cimahi dan KBB, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, pendataan di RT/RW tujuan, serta dijadikan ODP.
"Untuk aturannya memang seperti itu. Karena ada imbauan larangan mudik. Kalau memaksa masuk, otomatis jadi ODP," tegasnya.
3. Sejumlah ruas jalan ditutup, angkot tidak boleh beroperasi
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, atas masih banyaknya pelanggaran protokol selama PSBB di Kota Cimahi, maka opsi penutupan jalan dan pertokoan non-sembako dipilih.
"Kami lakukan penutupan sejumlah ruas jalan kota karena masih banyak pelanggaran PSBB. Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja," ungkapnya, Jumat (24/4).
Selain melakukan penambahan penutupan ruas jalan, Ranto juga menyebutkan, Pemkot Cimahi bakal menghentikan operasional angkutan kota (angkot). Penghentian itu diterapkan mulai hari ini Jumat (24/4). Penghentian operasional angkot itu berdasar pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Angkot juga semua operasionalnya dihentikan, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans," tuturnya.
Baca Juga: Kampus di Bandung Beri Uang Pulsa untuk Mahasiswa Kuliah Online
Baca Juga: Banyak Tenaga Medis Terpapar COVID-19, Pasien Diminta Jujur saat Dicek