Tak Hanya Skripsi, Mahasiswa Unpad Didorong Buat Publikasi Ilmiah
Kampus jangan sekedar jadi pabrik ijazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah kampus di Indonesia memiliki peraturan tersendiri untuk menilai mahasiswanya lulus atau tidak dalam jenjang perkuliahan. Di Universitas Padjadjaran (Unpad) misanya, manajemen kampus telah memiliki Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.
Meski demikian, dengan adanya Permedikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, di mana salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir, Unpad pasti akan melakukan harmonisasi kebijakan aturan kelulusan. Terlebih pada
Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis.
“Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan,” kata Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (3/9/2023).
1. Harmonisasi aturan tengah dilakukan pihak kampus
Menurutnya, saat ini Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik berkaitan syarat kelulusan di jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana. Hal itu dilakukan agar tidak ada poin-poin yang berlawanan dengan peraturan menteri yang baru.
Namun sebenarnya, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif bentuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana.
Rina menuturkan, sesuai aturan Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional/internasional/prosiding seminar internasional.
Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis/disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, atau buku.
Khusus mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, saat ini Unpad sedang merampungkan peraturannya.
"Pada dasarnya Unpad tetap mendorong mahasiswanya untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional," kata dia.
Baca Juga: 9 Momen Sidang Skripsi Randy Martin, Dapat Nilai A!
Baca Juga: Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau Tidak