Tak Ada Istilah Lockdown, yang Ada Hanya Karantina Wilayah Parsial
Pemda diminta tidak seenaknya melakukan lockdown
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan untuk sementara tidak akan ada kebijakan lockdown (penguncian suatu daerah). Meski demikian, pengurangan aktivitas masih diizinkan dengan cara memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan kebijakan lockdown hanya bisa dilakukan atas seizin presiden. Sampai saat ini, belum ada keputusannya yang membolehkan kebijakan tersebut dilakukan.
Berbeda dengan sistem lockdown, KWP merupakan penutupan yang bisa dilakukan mulai dari tingkat RT hingga kecamatan dengan kondisi tertentu. Salah satunya adalah mendapat persetujuan dari warga karena ada lonjakan kasus. Daerah di Sukabumi disebut sudah ada yang memberlakukan kebijakan tersebut.
“Jadi jangan ada istilah lockdown. karantina wilayah ini tidak ada izin untuk melakukannya di level kabupaten Kota atau provinsi tanpa seizin presiden,” kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).
1. Karantina bisa dilakukan ketika penyebaran COVID-19 cukup masif
Menurut Emil, sistem karantina wilayah parsial bisa dilakukan ketika ada daerah tertentu yang penyebaran virus corona (COVID-19)-nya cukup masif. Misalkan, di daerah kelurahan atau kecamatan tertentu banyak yang terindentifikasi positif corona, maka kepala daerah bisa memberlakukan sistem ini.
"Saya ulangi lagi tidak ada karantina wilayah (lockdown), yang ada adalah karantina wilayah parsial (KWP),” paparnya.
Baca Juga: Sukabumi Jadi Kluster Baru Penyebaran COVID-19 di Jabar
Baca Juga: Khawatir Corona, 14.000 Orang Jabodetabek Pulang ke Jabar hingga Jatim