TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabrak dan Seret Motor di Bandung, Pengendara Mobil Jadi Tersangka

Pelaku tabrak korban di kawasan Jalan Dr Djundjunan

Debbie Sutrisno/IDN Times

Bandung, IDN Times - Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKM (23) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Aksi tabrakan tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) dini hari dan rekaman videonya viral di media sosial.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kejadian itu bermula ketika RKN bersama istri dan temannya pulang dari sebuah kafe. Di sana mereka hendak pulang menuju ke pintu masuk tol Pasteur.

"Kendaraan itu menyeret motor yang tertabrak sekitar lima kilometer hingga mau masuk pintu tol," kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

1. Ada dua sepeda motor yang tertabrak

Debbie Sutrisno/IDN Times

Dia mengatakan, pada kejadian ini sebenarnya ada dua kendaraan yang tertabrak. Masing-masing motor tengah membawa dua orang sehingga semuanya menjadi ada empat orang tertabrak kendaraa tersebut.

Dalam berkendara, RKM membawa dua orang. Pada saat kejadian kedua orang tersebut sedang tidur lelap sehingga tidak tahu bahwa mobil yang diboncengi bertabrakan.

2. Pengemudi jadi tersangka tapi tidak ditahan

Debbie Sutrisno/IDN Times

Atas kelalaian yang bersangkutan, RKM disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

"4 tahun tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan," ucap dia.

Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi 18 WNA Tabrakan di Perairan Bima

Baca Juga: Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

Berita Terkini Lainnya