TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sisir Pendatang Baru, Pemkot Bandung Gelar Operasi Simpatik

Warga baru tolong bikin SKTS, ya!

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu masuk daerah mereka. Program ini dilakukan guna mendata penduduk baru yang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau aktivitas lainnya.

Operasi Simpatik digelar pada 8 hingga10 Mei 2022. Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.

"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pascaidulfitri ini untuk pekerjaan dan pendidikan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar melalui siaran pers dikutip, Senin (9/5/2022).

1. Kalau tinggal minimal 6 bulan, harap buat SKTS

IDN Times/Debbie Sutrisno

Tatang mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui surat elektronik ke loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com," katanya.

2. Persyaratan pembuatan SKTS tidak sulit

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk persyaratannya, Tatang menjelaskan, permohon harus melampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).

Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," imbuhnya.

Baca Juga: Nekat Rantau ke Jakarta saat Sakit, Perempuan Ini Meninggal di Ciracas

Baca Juga: Kota Bandung Diprediksi Tanpa Sosok Wakil Wali Kota Hingga 2023

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kemping Tak Jauh dari Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya