Serikat Buruh di Jabar Disarankan Ajukan Judicial Review UU Ciptaker
Buruh ngotot tetap akan menggelar demonstrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi dan serikat pekerja menggelar unjuk rasa, Selasa(5/10/2020). Para buruh itu turun ke jalan untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah.
Di Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyarankan, serikat buruh untuk melakukan judicial review jika keberatan atas poin-poin dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Langkah tersebut lebih baik karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi meminta buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa secara besar-besaran.
“Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” katanya saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
1. Mereka yang berdemo belum tentu tahu rinci UU Cipta Kerja
Menurutnya, langkah judicial review lebih elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang memiliki risiko lebih besar. Apalagi keinginan untuk melakukan demonstrasi tidak dimiliki seluruh pekerja, ketika mereka diajak oleh serikat buruh di perusahaannya.
“Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar,” katanya.
Taufik menjelaskan, alasan pihaknya menghimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok, karena para buruh belum tentu tahu secara rinci isi UU CiptaKerja. Dia menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja patut tidak boleh ditelan bulat-bulat.
“Kata Ibu Menaker, sebetulnya tuntutan buruh sudah masuk diakomodir ke UU, walaupun kita belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” ujarnya.