Sekda Ema Minta Satpol PP Bereskan Bangunan yang Langgar Aturan
Jangan ada lagi bangunan liar di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polemik sebuah tempat makan yang diduga melanggar ketentuan dan tak memiliki izin mendirikan bangunan, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, mendapat sorotan dari Sekda Kota Bandung. Musababnya, bangunan rumah makan tersebut menghalangi akses warga dan membuat warga tersebjt tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung.
Sekda Bandung Ema Sumarna mengatakan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP sudah semestinya melakukan pembongkaran bila memang bangunan itu telah dipastikan melanggar aturan.
"Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar," kata dia di Balai Kota Bandung pada Senin (9/10/2023).
1. Kalau sudah inkrah di pengadilan harusnya segera dieksekusi
Apalagi, menurut Ema, sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu melanggar aturan. Maka, Satpol PP sudah seharusnya melakukan penindakan.
"Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi, Satpol PP yang akan menindak," ucap dia.
Baca Juga: Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan Liar