TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda Ema Minta Satpol PP Bereskan Bangunan yang Langgar Aturan

Jangan ada lagi bangunan liar di Bandung

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Polemik sebuah tempat makan yang diduga melanggar ketentuan dan tak memiliki izin mendirikan bangunan, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, mendapat sorotan dari Sekda Kota Bandung. Musababnya, bangunan rumah makan tersebut menghalangi akses warga dan membuat warga tersebjt tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung.

Sekda Bandung Ema Sumarna mengatakan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP sudah semestinya melakukan pembongkaran bila memang bangunan itu telah dipastikan melanggar aturan.

"Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar," kata dia di Balai Kota Bandung pada Senin (9/10/2023).

1. Kalau sudah inkrah di pengadilan harusnya segera dieksekusi

Ilustrasi penertiban bangunan liar. (IDN Times/Imam Faishal)

Apalagi, menurut Ema, sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu melanggar aturan. Maka, Satpol PP sudah seharusnya melakukan penindakan.

"Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi, Satpol PP yang akan menindak," ucap dia.

2. Satpol PP klaim masih tunggu surat rekomendasi

Iluatrasi Operasi PSBB Satpol PP. IDN Times/Satpol PP Makassar

Sementara, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan karena pihaknya belum menerima surat dari Pj Wali Kota Bandung.

"Surat permintaan ke sayanya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari Wali Kotanya belum ada, karena ini menyangkut masyarakat apalagi ini sudah inkrah," kata dia.

Rasdian pun menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu ke pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya. Namun, pemilik bangunan tak kunjung melakukan pembongkaran sehingga Pemkot Bandung mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.

"Bangunan itu sampai sekarang masih berdiri, jadi kemungkinan tidak dibongkar sama yang bersangkutan, jadi hari dibongkar oleh kita," ucap dia.

"Intinya, nunggu surat dari Wali Kota, karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah," pungkas dia.

Baca Juga: Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan Liar

Berita Terkini Lainnya