Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan Liar

Korban merasa lahannya diserobot pihak lain

Bandung, IDN Times - Seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna melayangkan somasi ke pemerintah kota (pemkot) karena tidak juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang membuat pintu akses rumahnya sulit dilewati, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Kuasa hukum Norman, Tomson Pandjaitan mengatakan, somasi dilakukan lantaran Pemkot Bandung tak kunjung melakukan pembongkaran bangunan liar yang menutup akses masuk ke rumah kliennya.

"Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4 X 9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau bangunan liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk," ujar Tomson, Senin (25/9/2023).

 

1. Perkara ini sudah diadili di PN Bandung

Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan LiarIDN Times/Galih Persiana

Menurutnya, perkara ini sudah diadili Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan telah dilaksanakan eksekusi putusan berdasarkan penetapan ketua pengadilan.

"Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung akan tetapi hingga pemilik bangunan (Hendrew Sastra Husnandar) dihukum dalam tindak pidana pengrusakan, Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran seluruh bangunan," katanya.

Pihaknya mengaku bahwa kliennya mengalami kerugian dan melanggar hak sebagai warga Kot Bandung yang taat hukum.

"Untuk itu kami memberikan waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 dan melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," ucapnya.

 

2. Korban keluhkan kendaraan tak bisa masuk rumah

Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan Liarilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Sebelumnya, Norman Miguna telah menggugat HS ke PN Bandung karena dinilai menyalahi aturan mendirikan bangunan di trotoar yang harusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Terdakwa ini merasa pemilik tanah," ujar Tomson Panjaitan.

Menurutnya, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan itu merupakan milik kliennya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, oleh HS lahan tersebut dibangun toko makanan cepat saji.

Lahan itu tak boleh dibangun sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

Bangunan yang didirikan oleh HS itu pun, kata dia, sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Februari 2022 lalu. Namun, segel kembali dibuka Pemkot Bandung.

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ucapnya.

Akibat bangunan HS itu, kata Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Saat ini, kliennya pun terpaksa pindah sementara waktu dari rumah tersebut.

3. Pemkot Bandung segera tindaklanjuti

Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan LiarIDN Times/Debbie Sutrisno

Dihubungi terpisah, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang mengaku baru mendapatkan informasi ini. Dia pun akan segera berkooordinasi dengan pemangku kebijakan yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Baik infonya akan segera kami tindak lanjuti," singkatnya.

 

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Perbaiki SMPN 25 Bandung Pasca Kebakaran 

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya