Sekda Ema Minta Satpol PP Bereskan Bangunan yang Langgar Aturan

Jangan ada lagi bangunan liar di Bandung

Bandung, IDN Times - Polemik sebuah tempat makan yang diduga melanggar ketentuan dan tak memiliki izin mendirikan bangunan, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, mendapat sorotan dari Sekda Kota Bandung. Musababnya, bangunan rumah makan tersebut menghalangi akses warga dan membuat warga tersebjt tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung.

Sekda Bandung Ema Sumarna mengatakan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP sudah semestinya melakukan pembongkaran bila memang bangunan itu telah dipastikan melanggar aturan.

"Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar," kata dia di Balai Kota Bandung pada Senin (9/10/2023).

1. Kalau sudah inkrah di pengadilan harusnya segera dieksekusi

Sekda Ema Minta Satpol PP Bereskan Bangunan yang Langgar AturanIlustrasi penertiban bangunan liar. (IDN Times/Imam Faishal)

Apalagi, menurut Ema, sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu melanggar aturan. Maka, Satpol PP sudah seharusnya melakukan penindakan.

"Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi, Satpol PP yang akan menindak," ucap dia.

2. Satpol PP klaim masih tunggu surat rekomendasi

Sekda Ema Minta Satpol PP Bereskan Bangunan yang Langgar AturanIluatrasi Operasi PSBB Satpol PP. IDN Times/Satpol PP Makassar

Sementara, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan karena pihaknya belum menerima surat dari Pj Wali Kota Bandung.

"Surat permintaan ke sayanya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari Wali Kotanya belum ada, karena ini menyangkut masyarakat apalagi ini sudah inkrah," kata dia.

Rasdian pun menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu ke pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya. Namun, pemilik bangunan tak kunjung melakukan pembongkaran sehingga Pemkot Bandung mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.

"Bangunan itu sampai sekarang masih berdiri, jadi kemungkinan tidak dibongkar sama yang bersangkutan, jadi hari dibongkar oleh kita," ucap dia.

"Intinya, nunggu surat dari Wali Kota, karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah," pungkas dia.

3. Polemik tanah ini sudah ada putusan dari PN Bandung

Sekda Ema Minta Satpol PP Bereskan Bangunan yang Langgar AturanIlustrasi bangunan liar. IDN Times/Aji

Sebelumnya, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Hendrew sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Hendrew menguasai lahan tersebut bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB.

Baca Juga: Warga Bandung Somasi Pemkot karena Tak Kunjung Bongkar Bangunan Liar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya