Ridwan Kamil: Pengaturan Khotbah Jumat Tak Hanya Berlaku di Bandung
Konten yang disampaikan saat khotbah harus menyejukkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut berkomentar terkait aturan khotbah salat Jumat yang akan diatur. Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Provinsi Jawa Barat semata, karena aturan itu datangnya dari Kementerian Agama.
"Saya kira narasinya itu bukan hanya untuk Kota Bandung saja. Hanya memang yang bersuara duluan itu Kanwil Agama Bandung. Jadi jangan dilokalisir," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat ditemui usai membuka West Java Calender Event and Festival 2020, Rabu (22/1).
Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebenarnya belum mendapat informasi tersebut secara resmi. Dia hanya membaca terkait aturan itu melalui media sosial dan media massa.
1. Harus dipahami dulu secara mendapat alasan dari aturan tersebut
Emil menuturkan, setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian pasti mempunyai landasan yang jelas. Artinya tidak ada aturan yang dibuat asal.
Masyarakat pun diminta bisa lebih memahami sebelum memberikan argumen negatif atas aturan khotbah yang bakal diatur penyiarannya. "Kalau alasan Pak Menteri ini di negara Islam seperti Abu Dhabi dan Malaysia begitu (diatur). Makannya wajar kalau ada pro-kontra. Intinya harus didistribusikan secara baik," kata dia.
Baca Juga: Jusuf Kalla Berharap Kurikulum Khotbah di Masjid Kampus Segera Disusun
Baca Juga: Mulai Februari, Siswa SMA Negeri Bakal Diajar Agama oleh Ajengan