Ridwan Kamil: Forkopimda Jabar Siap Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin COVID-19
Saat ini sudah ada 500 relawan daftar uji klinis vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan ada sekira 500 orang yang sudah mendaftar sebagai relawan uji klinis calon vaksin COVID-19 produksi Sinovac, asal Tingkok.
Tidak hanya relawan dari masyarakat umum, Ridwan Kamil juga sebut, para pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap untuk ikut berpartisipasi dalam pengujian dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pendaftaran untuk relawan ini dibuka dari 27 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020 dengan berbagai syarat. Di antaranya, warga berdomisili di Bandung Raya harus berusia antara 18–59 tahun, kondisinya sehat, mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan fisik maupun sosial selama wabah pandemi COVID-19 berlangsung.
Kemudian, relawan pun harus dinyatakan tidak memiliki riwayat terinfeksi virus corona. Syarat lain adalah calon peserta tidak memiliki kelainan darah atau riwayat pembekuan darah. Wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian tidak bisa menjadi relawan.
“Kami sudah ada pendaftaran (relawan uji klinis vaksin COVID-19) ada sekitar 500 an yang sudah mendaftar. Butuh sekitar 1.100 (relawan) lagi,” kata Ridwan Kamil usai Rapat Gugus Tugas Covid-19 di Makodam III/Siliwangi, Senin (3/8/2020).
1. Ketika pimpinan daerah ikut tes, masyarakat diharap tak takut jadi relawan
Menurutnya, ketika para pimpinan daerah ikut serta dalam tes uji klinis ini diharap angka masyarakat yang ingin menjadi relawan bisa ikut serta menjadi uji klinis. "Kalau pimpinannya ikut, maka masyarakatnya pun Insya Allah akan meyakini proses vaksin,” lanjut Emil.
Dia menuturkan selain membutuhkan ribuan relawan, proses penemuan vaksin Covid-19 masih panjang. Proses pengujiannya akan berlangsung sampai akhir tahun.
Dengan demikian, ia meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk menekan potensi persebaran virus. Salah satunya mengenakan masker. Pekan ini, kebijakan denda bagi yang tidak mengenakan masker sudah berjalan.
“Sambil menunggu enam bulan tiba, kedisiplinan memakai masker adalah satu satunya cara mengurangi persebaran,” papar Emil.
Baca Juga: 1.461 Guru Non-PNS Di Jabar Dapat Tunjungan dari Pemprov Jabar
Baca Juga: IDI Kaltim Beberkan Penyebab Dokter dan Perawat Bisa Positif COVID-19