Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi Bebas
Mereka yang melanggar bisa dikenai denda Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Rapeda) kawasan tanpa rokok (KTR). Rancangan aturan ini tengah diperbaiki dan segera diluncurkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak bisa seenaknya menghisap rokok khususnya di tempat umum. Ketika akan merokok mereka diperbolehkan di kawasan yang sudah ditandai.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bandung juga mencoba mendorong jumlah anak-anak di Kota Bandung yang menjadi perokok aktif bisa ditekan. Salah satunya dengan menjauhkan para pedagang rokok dari dekat lingkungan sekolah.
"Saya mengimbau pedagang rokok ni menghindar dari lingkungan pendidikan anak," ujar Oded, Selasa (25/5/2021).
Meski demikian, Oded belum bisa memberi ketegasan apakah penjual rokok yang berada di dekat lingkungan sekolah akan diamankan oleh aparat.
1. Berharap bisa meningkatkan predikat kota layak anak
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Rita Verita bersyukur dengan adanya kebijakan ini. Perda KTR nantinya bisa memperbaiki penilaian pemerintah dalam menentukan status sebuah kota masuk dalam ketegori layak anak.
"Jadi perda KTR ini salah satu perda yang dapat meningkatkan status kota layak anak. Dengan adanya perda ini Pemkot Bandung memerhatikan bagaimana keamanan untuk anak (dari asap rokok)," ujar Rita.
Dia menilai dengan adanya KTR ini anak-anak yang selama ini menjadi perokok pasif bisa lebih tenang karena bisa menghirup udara lebih segar ketika berada di tempat umum.
Baca Juga: Semangat Berhenti Merokokmu Kendor? Ini 6 Cara Menahan Godaan Rokok