TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PWNU Jabar Ikut Kritik Jokowi Soal Rencana Investasi Pabrik Miras 

Minuman keras bisa merusak moral bangsa

Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat ikut bersuara terkait Peraturan Presiden yang memperbolehkan berdirinya pabrik minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di beberapa daerah. PWNU Jabar menyarankan, sebaiknya Presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya.

"Kami secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena apa pun alasannya jika kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharat-nya lebih banyak dibanding sisi manfaatnya," ujar Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat dihubungi, Senin (1/3/2021).

1. Investasi pabrik miras lebih banyak sisi negatifnya

ANTARA FOTO/TO/Indrianto Eko Suwarso

Hasan Nuri atau yang akrab disapa Gus Hasan mengatakan, dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan sekarang. Keberadaan pabrik miras yang nantinya semakin menjamur bisa menjadi ancaman buat masa depan generasi Indonesia.

"Kita sepakat dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras," kata Gus Hasan.

Menurutnya, investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia tak hanya berasal dari miras. Lebih baik mengejar investasi dari sisi lain yang memberikan dampak positif dari segala aspek.

2. Kemudahan investasi pabrik miras tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Presiden Jokowi tinjau Tanggul Citarum, Kabupaten Bekasi (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Pesta Miras pada Malam Tahun Baru 2021, 4 Warga Kediri Tewas

Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, Dua Pelajar di Bandung Barat Tewas

Berita Terkini Lainnya