PKS dan PPP Tak Puas dengan Hasil Pleno Pemilu di Kabupaten Bekasi
Ada indikasi penggelembungan suara salah satu parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang paling akhir dalam melaporkan hasil rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilihan umum (pemilu) 2019. Bahkan waktu rekapitulasi di kabupaten iini terbilang paling lama, karena memakan waktu sampai 23 hari untuk pengesahan di tingkat kecamatan. Lantas apa yang membuat rekapitulasi di Kabupaten Bekasi berjalan alot?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan, rekapitulasi di tingkat kabupaten terhambat karena ada persoalan rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan. Selain jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1.100 titik, adanya persaingan politik di daerah ini khususnya untuk maju sebagai anggota legislatif cukup 'panas'.
"Politiknya luar biasa sehingga baru bisa menyelesaikan kemarin, Minggu (12/5) sore. Kemudian bisa diplenokan di Kabupaten Bekasi sekitar pukul 21.00 WIB, dan selesai tadi pagi, Senin (13/5) pukul 08.00 WIB," ujarnya dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Jawa Barat.
1. Persoalan di Tambun Selatan disebut karena penghitungan tidak transparan
Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Otang Suparlan, menuturkan, PKS merasa dirugikan dengan penghitungan yang dilakukan di KPU Kabupaten Bekasi, khususnya mulai dari tingkat kecamatan. Sebab pada saat penghitungan ada salah satu desa, yakni Jatimulya, yang tidak ingin melakukan rekapitulasi secara transparan dengan membuka seluruh formulir C1.
Pada saat pembahasan di tingkat kecamatan (PPK), saksi dari PKS sebenarnya sudah meminta ada penghitungan secara transparan karena pihaknya merasa dicurangi, tapi PPK malah keberatan dan meminta saksi membahas persoalan ini pada pleno KPU tingkat kabupaten.
"Kita membacakan keberatan tapi malah diminta bahasnya nanti saja di pleno (KPU Kabupaten). Bukannya diselesaikan di situ. Padahal kita juga sudah minta penjelasan (perbedaan suara)," ujar Otang.
Dia merasa apa yang dilakukan petugas di tingkat kecamatan tidak tepat karena selama ini pleno di tingkat provinsi saja antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu memfasilitasi penyajian data jika ada yang dirasa kurang tepat.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi di KPUD Sumsel Diwarnai Interupsi soal Caleg
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pleno KPU Empat Lawang Dilanjutkan di Palembang
Baca Juga: [UPDATE] Data Masuk Nyaris 80 Persen: Ini Hasil Suara Pasangan Capres