Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB
Siap-siap sapu jalan nih orang yang gak patuh PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan sanksi sosial kepada siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga. PSBB di Kota Bandung saat ini telah diperpanjang hingga Jumat, 29 Mei 2020, mendatang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, selain sanksi teguran, peringatan, dan catatan kepolisian, para aparat di lapangan juga kini bisa menerapkan sanksi sosial.
"Seperti di kabupaten lain, ada yang push up, kerja bakti, bebersih lingkungan, membersihkan dan menyapu jalan," kata Bambang, Selasa (19/5).
Saat ini, menurutnya pihak Pemkot Bandung juga bakal terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19. Sebab sekarang aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bandung nampak semakin meningkat.
1. Sosialiasi kepada warga terkait aturan PSBB terus digalakan
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial bakal tetap menggunakan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 yang sebelumnya digunakan juga saat PSBB tingkat Jawa Barat.
Oded menyebutkan, langkah yang ditempuh oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung yakni terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya Perwali tersebut.
"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih diterapkan," kata Oded.
Baca Juga: Alasan Mahfud MD Terkait Mal Dibuka dan Masjid Ditutup saat PSBB
Baca Juga: PSBB Belum Usai, Toko Distro hingga Baju Muslim di Bandung Mulai Buka