TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Jabar Imbau Pemda Waspadai Kecurangan saat PPDB 2022

Sudah ada sejumlah kasus terkait PPDB di Bandung

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Bandung, IDN Times - Sejumlah kasus mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMK dan SMA di Bandung mulai bermunculan. Dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Saber Pungli hingga dugaan adanya titipan dari seorang anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kota Bandung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana menuturkan kasus seperti ini memang bukan yang pertama kali. Termasuk dengan adanya pungli di sekolah itu sudah sempat terjadi,

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan," ujar Satriana melalui siaran pers, Jumat (24/6/2022).

1. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya. Foto: Dispendik Surabaya.

Dia meminta pemerintah daerah termasuk dinas pendidikan setempat melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

2. Anggota DPRD jangan salahgunakan wewenang

Ilustrasi PPDB online. IDN Times/Prayugo Utomo

Ombudsman Jawa Barat menyampaikan bahwa anggota legislatif memang memiliki kewenangan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal PPDB. Kewenangan yang dimiliki anggota dewan seharusnya dipakai untuk membantu siswa-siswa tidak mampu atau yang kesulitan dalam hal pendaftaran.

“Tugas anggota legislatif untuk meneruskan aspirasi masyarakat dalam PPDB ini bisa dilakukan, antara lain dengan membantu warga yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan pendaftar atau menyalurkan keluhan dan pengaduan kepada penyelenggara PPDB” kata dia.

Apabila, mereka menggunakan kewenangannya untuk hal yang merugikan ini berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi atau kecurangan.

“Selain itu, perlu diperhatikan bahwa hal-hal seperti ini berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, maupun diskriminasi yaitu pemberian layanan dengan perlakuan khusus atau tidak di adil di antara sesama pengguna layanan,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung 

Baca Juga: Beredar Surat Anggota DPRD Bandung Titip Siswa untuk Masuk SMK

Berita Terkini Lainnya