Oded Larang Warga untuk Mudik di Luar Bandung Raya
Akan ada tujuh titik penyekatan di sekitar Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 hijriah dan pengetatan pembatasan perjalanan mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Sejumlah fasilitas publik seperti Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, bandara serta stasiun kereta api akan ditutup kegiatan operasional.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran. Selanjutnya, kegiatan operasional jasa trasnportasi di Bandung akan dihentikan sementara.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujarnya di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
1. Penyekatan akan dilakukan di sejumlah titik
Ia menuturkan, pelarangan mudik untuk kendaraan pribadi dilakukan dengan cara melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya. Pemkot Bandung pun akan melakukan penyekatan di sejumlah titik yang bersinggungan dengan daerah sekitar.
Saat ini Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Bandung akan merapatkan tentang pendirian cek poin di titik-titik penyekatan. Para petugas akan bekerja memantau dan mengawasi pergerakan pengendara.
"Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat," katanya.