MUI Jabar Tak Rekomendasikan Salat Jumat dalam Dua Gelombang
Lebih baik perbanyak tempat ibadah salat Jumat-nya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polemik pelaksanaan ibadah salat Jumat yang dilakukan dalam dua gelombang masih bergulir. Banyak pro dan kontra atas inisiasi yang disampaikan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan dalam agama. Jika hal tersebut dilakukan maka ibadah yang dilakukan tidak sah.
"Kita sudah mengedarkan fatwa mui tahun 2000 bahwa salat dua gelombang itu tidak sah. Itu harus dipatuhi, karena itu keputusan nasional," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6).
1. Imbau seluruh DKM tidak melaksanakan arahan tersebut
Rafani pun menegaskan, secara kelembagaan MUI Jabar menolak adanya pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh DKM Masjid di Jawa Barat untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Jadi secara tegas kelembagaan MUI Jabar menolak, alasannya kan syari yah," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Protokol Salat Jumat di Era New Normal dari Dewan Masjid Indonesia