TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Medsos Itu Candu, Lakukan Ini Agar Terhindar dari Sisi Negatifnya 

Jangan sampai bermain medsos membuat kamu masuk penjara

unsplash/ Tore F

Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar Seminar "Pencegahan Ujaran Kebencian dan Sebaran Hoaks" di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa(3/12). Seminar ini diikuti mahasiswa, dosen, serta bagian hukum pemda kabupaten kota di Jabar.

Direktur Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, masyarakat dari kalangan manapun harus bijak bermedia khususnya media sosial. Jangan sampai para pengguna media sosial terjerumus dalam hate speech (ujaran kebencian) dan hoax (hoaks/berita bohong).

"Di era disrupsi saat ini, media sosial memang menjadi platform utama penyebaran informasi. Jika tidak digunakan dengan bijak dan sesuai etika, media sosial adalah lahan subur untuk menyebarkan konten terlarang, hate speech, hoax, cyber-bullying, hingga penyebaran virus komputer," ujar Bambang melalui siaran pers, Selasa (3/12).

1. Berpikir sebelum menulis

unsplash/ David Emrich

Bambang mengimbau pengguna media sosial (medsos) untuk berpikir sebelum menulis (posting) dan berpikir sebelum menyebarkan konten (share).

"Saat ini yang hilang dari kita adalah etikanya. Unggahan kita juga harus ada rambu-rambunya. Dulu mulutmu harimaumu, sekarang statusmu harimaumu," kata Bambang.

Dia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Kekecewaan penting (diutarakan), tapi think twice sebelum diunggah," tambahnya.

2. Jangan menghasut, menghina, menista, hingga mencemarkan nama baik

IDN Times/Sukma Shakti

Terkait ujaran kebencian, lanjut Bambang, bentuk paling banyak berupa penghasutan, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan provokasi.

Semua itu bisa menjadi 'kuburan' bagi pengguna media sosial karena melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, perilaku di media sosial lainnya yang bisa dikenakan sanksi hukum antara lain hoaks, pengancaman, peretas sistem data elektronik, pencurian data elektronik, serta akses ilegal.

3. Kemenkumham bekerja sama dengan kepolisian menindak penyebar hoaks

Dok.Humas Jabar

Saat ini, Kemenhumham rutin bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya etika bermedia terutama menghindari ujaran kebencian dan berita bohong. Kapolri pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk menangani kasus tersebut.

"Jadi Polri selalu menggandeng Kemenkumham atau kami menggandeng Polri untuk menunjukkan efek takutnya. 'Ini loh, Polisi yang ngomong'," kata Bambang.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang tidak bermanfaat dan belum pasti kebenarannya.

"Saat ini, orang cenderung inginnya instan, melihat banyak membaca sedikit. Ini membuat kans penyebaran hoaks semakin tinggi. Jadi stop menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya," imbaunya. 

Baca Juga: Bikin Aduan Soal Kabar Palsu, Nella Jadi Duta Antihoaks 

Baca Juga: 5 Alasan Jangan Takut Laporkan ‘Kekerasan Online’ di Medsos, Biar Jera

Berita Terkini Lainnya