TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ada 2.000 Hektare Kawasan Kumuh di Jawa Barat 

Wilayah perkotaan ikut sumbang angka kawasan kumuh 

Ilustrasi kota kumuh (pexels)

Bandung, IDN Times - Luasan kawasan kumuh di Jawa Barat masih tinggi. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Jawa Barat, angkanya lebih dari 2.000 hektare.

Kepala Disperkim Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, 2.000 hektare tersebut hanya kawasan kumum yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan yang jadi kewenangan kabupaten/kota angaknya bisa jadi lebih tinggi.

Saat ini Pemprov Jabar tengah melakukan pendataan ulang guna menerapkan program yang akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut. "Sekarang kami sedang menyusun kembali dan menghitung kembali kawasan kumuh yang ada di Jabar berdasarkan keputusan gubernur," ujar Boy, saat berbincang dengan wartawan akhir pekan kemarin.

1. Upayakan dalam lima tahun ke depan penataan kawasan kumuh bisa rampung

Suasana pemukiman padat penduduk di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan Rp68 miliar untuk program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) guna mendukung kegiatan padat karya yang menitikberatkan pada infrastruktur pemukiman terutama peningkatan kualitas pemukiman kumuh di 68 kelurahan dan desa di 19 kota atau kabupaten. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Menurut dia, penataan kawasan kumuh di perkotaan tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan berbagi peran dengan pemerintah pusat sehingga nanti SGDs kawasan kumuh dapat dituntaskan segera. Terutama, kata dia, kawasan kumuh yang ada perkotaan.

"Kita akan menghitung ulang sebelum menetapkan program dari sekarang hingga lima tahun ke depan harus selesai,"ucap dia.

Penuntasan kawasan kumuh bisa dimulai dari penanganan sampah, air minum, hingga sanitasi. Sementara untuk lingkungan dan drainase kebanyakan sudah dinilai mulai mapan.

2. Masih banyak titik kawasan kumuh di Bandung, Ibu Kota Jawa Barat

(Area di Tamansari yang hendak digusur oleh Pemkot Bandung) IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung ternyata masih memiliki banyak kawasan kumuh. Berdasarkan data 2019, dari total 151 kelurahan yang ada di Bandung, terdapat 121 kelurahan yang masuk kategori kumuh.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Agus Hidayat mengatakan, pengentasan kawasan pemukiman kumuh di Bandung sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Geliat tersebut mulai terasa setelah ada surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung terkait pendataan kawasan kumuh.

Berdasarkan SK tersebut diketahui kawasan kumuh di Bandung mencapai 1.457,45 hektare yang tersebar di seluruh daerah. Pemkot Bandung kemudian melakukan penataan dan dari data per 2018, tinggal menyisakan sekitar 112 kelurahan dengan luasan sekitar 717,08 hektare (ha).

3. Terdapat tujuh kategori sebuah kawasan masuk kategori kumuh

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Asep mengatakan, terdapat sembilan kriteria dengan tujuh indikator untuk menetapkan sebuah kawasan disebut kumuh. Tujuh indikator tersebut yaitu terkait dengan bangunan rumah, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengolahan sampah, dan proteksi kebakaran.

Untuk bangunan misalnya, rumah yang ada di kawasan tersebut tidak teratur dalam dimensi. Kemudian kepadatan penduduk di sekitar rumah juga jadi perkara, karena biasanya dalam satu rumah itu ada beberapa kepala keluarga. Selain itu ada ketidakserasian dalam sistem struktur bangunan.

Sedangkan faktor lain mengenai ketersediaan air misalnya, rumah tersebut sulit mendapat air, atau air yang digunakan tidak bersih.

Asep menyebut salah satu program pemerintah yang bisa berdampak pada pengentasan kawasan kumuh adalah Kotaku. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPPR).

Dari data yang dihimpun, program Kotaku di Bandung tahun ini diupayakan bisa menyelesaikan 81 kelurahan yang masuk kategori kumuh. Tidak semua kawasan kumuh di Bandung masuk dalam kategori program ini, karena ada beberapa persyaratan yang diwajibkan ketika sebuah kawasan atau rumah diperbaiki oleh pemerintah pusat.

"Salah satu syarat misalnya ialah tanah yang dimiliki harus bersertifikat, dan dimiliki secara pribadi, tidak ngontrak," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Negara Maju Ini Punya Pemukiman Kumuh yang Jarang Diekspos 

Baca Juga: [FOTO] Kumuh dan Rusak, Nasib Teras Cihampelas yang Tak Terurus

Berita Terkini Lainnya