Kritik RUU Minol dan Ajak Polisi Berkelahi, Pemuda Bandung Kena UU ITE
Pelaku juga diduga menggunakan narkoba saat membuat video
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DMP yang dianggap melakukan ujaran kebencian dengan menantang aparat polisi di media sosial miliknya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (13/11) malam, setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan tersebut di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11/2020).
1. Yang bersangkutan unggah video disinyalir sambil memakai narkoba
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian. Kemudian pada satu video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang menghisap serbuk yang diduga narkoba.
"Tapi berdasarkan pengakuannya yang ia hisap yakni tepung gula. Tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung.