KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pasien dan Keluarga di RSHS Bandung
Sekitar 700 pemilih terdata memiliki hak suara di RSHS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) berusaha mempermudah masyarakat untuk dapat menggunakan haknya dalam pemilihan umum, Rabu (17/4). Salah satu upayanya yakni dengan membangun tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit, seperti di rumah sakit hasan sadikin (RSHS).
Ketua KPPS 53 RSHS, Ganjar Wisnu Budiman mengatakan, dari data yang dihimpun terdapat sekitar 600 hingga 700 daftar pemilih tetap baik pasien, keluarga pasien, hingga pegawai RSHS. Karena tidak memungkinkan mereka untuk pulang ke rumah masing-masing dengan kondisi menjaga orang sakit maka TPS pun dibangun guna meningkatkan penggunaan hak memilih.
1. Pasien bisa menunjukan KTP eletronik
Menurut Ganjar, untuk pindah TPS KPU memang mewajibkan masyarakat meminta formulir A5. Namun, karena para pasien tidak memungkinkan bepergian dengan kondisi sakit maka mereka cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Akan tetapi, petugas PPS tetap membuatkan formulir A5 bagi para pasien sesuai regulasi pemilihan yang ditetapkan bagi para pemilih pindahan.
“Jadi pasien tidak mungkin mereka mengurus A5 ke tempat pemilihan semula karena yang namanya sakit tidak bisa diprediksi kapan,” ungkap Ganjar, Selasa (16/04).
Sedangkan untuk karyawan RSHS, manajemen rumah sakit telah memberikan imbauan agar mereka membuat formulir A5 dari tempat tinggalnya masing-masing. Namun, PPS Pasteur juga memberi kemudahan kepada karyawan yang tempat tinggalnya jauh dan tidak bisa pulang mengurus formulir A5.
“Kalau yang jauh itu sama RSHS sudah memberikan suatu kemudahan. Jadi, siapa yang berdinas pada tanggal 17, maka A5 akan diurus oleh PPS Pasteur,” ujar dia.