KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pasien dan Keluarga di RSHS Bandung

Sekitar 700 pemilih terdata memiliki hak suara di RSHS

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) berusaha mempermudah masyarakat untuk dapat menggunakan haknya dalam pemilihan umum, Rabu (17/4). Salah satu upayanya yakni dengan membangun tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit, seperti di rumah sakit hasan sadikin (RSHS).

Ketua KPPS 53 RSHS, Ganjar Wisnu Budiman mengatakan, dari data yang dihimpun terdapat sekitar 600 hingga 700 daftar pemilih tetap baik pasien, keluarga pasien, hingga pegawai RSHS. Karena tidak memungkinkan mereka untuk pulang ke rumah masing-masing dengan kondisi menjaga orang sakit maka TPS pun dibangun guna meningkatkan penggunaan hak memilih.

1. Pasien bisa menunjukan KTP eletronik

KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pasien dan Keluarga di RSHS BandungINSTAGRAM/aniyudhoyono

Menurut Ganjar, untuk pindah TPS KPU memang mewajibkan masyarakat meminta formulir A5. Namun, karena para pasien tidak memungkinkan bepergian dengan kondisi sakit maka mereka cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Akan tetapi, petugas PPS tetap membuatkan formulir A5 bagi para pasien sesuai regulasi pemilihan yang ditetapkan bagi para pemilih pindahan.

“Jadi pasien tidak mungkin mereka mengurus A5 ke tempat pemilihan semula karena yang namanya sakit tidak bisa diprediksi kapan,” ungkap Ganjar, Selasa (16/04).

Sedangkan untuk karyawan RSHS, manajemen rumah sakit telah memberikan imbauan agar mereka membuat formulir A5 dari tempat tinggalnya masing-masing. Namun, PPS Pasteur juga memberi kemudahan kepada karyawan yang tempat tinggalnya jauh dan tidak bisa pulang mengurus formulir A5.

“Kalau yang jauh itu sama RSHS sudah memberikan suatu kemudahan. Jadi, siapa yang berdinas pada tanggal 17, maka A5 akan diurus oleh PPS Pasteur,” ujar dia.

2. Para petugas akan menghampiri setiap pasien di masing-masing kamar

KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pasien dan Keluarga di RSHS BandungShutterstock/onyengradar

Menurut Ganjar, terdapat dua TPS khusus di RSHS Kota Bandung, yakni TPS 53 dan TPS 54 yang didirikan di Poli Anggrek. Dalam pelaksanaan pemilihan nanti TPS khusus ini tidak akan statis. Akan ada petugas PPS yang berjumlah 9 orang menghampiri para pasien di kamarnya.

“Jadi TPS-nya mobile dan kita yang akan menghampiri ke setiap ruangan pasien karena kalau tidak seperti itu, tidak mungkin pasien datang ke TPS. Nanti akan dibagi dalam dua tim, TPS 53 dan 54,” ujarnya.

3. Terdapat 33,2 juta pemilih yang akan mencoblos di Jabar

KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pasien dan Keluarga di RSHS BandungIDN Times/KPU Jabar

Dalam data terakhir KPU Jabar menetapkan 33.276.905 orang masuk dalam daftar pemilih yang telah mendapatkan hak untuk pemilih calon pemimpin negara baik presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Jumlah pemilih laki-laki mencapai 16.727451 dan jumlah pemilih perempuan 16.549.454.

Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, dengan total pemilih ini jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 138.123. Jumlah TPS ini terbagi untuk 138.067 untuk TPS yang berbasis daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk daftar pemilih tetap baru (DPTB) mencapai 56.

"Untuk satu TPS maksimal 300 orang, tapi di Jabar rata-rata ni di atas 200 pemilih per TPS-nya," ujar Endun.

4. Gunakan hak memilih semaksimal mungkin

KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pasien dan Keluarga di RSHS BandungDok.Pribadi/Hafshah Najma

Endun menuturkan, dengan total daftar pemilih yang tercatat, KPU Jabar mengimbau agar seluruh pemilih yang terdaftar baik DPT maupun DPTB agar bisa menggunakan hak semaksimal mungkin. Jangan sampai partisipasi di TPS untuk memilih memimpin di eksekutif maupun legislatif semakin menurun.

KPU di masing-masing daerah berkoordinasi dengan panitia setiap TPS untuk segera menyebarkan formulir C6 agar para pemilih mendapatkan kepastian dapat datang untuk mencoblos. Selain formulir C6, pemilih pun wajib membawa kartu tanda penduduk yang selama ini dimiliki.

"Untuk yang belum mendaftarkan formulir C6 kalau bisa ikut proaktif, jangan hanya menunggu," paparnya.

Sementara itu, untuk pemilih yang masuk dalam DPTB dipersilakan membawa formulir A5 yang telah dimiliki dan juga KTP elektronik (e-KTP)

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya