KPID Jabar Larang Musik Berbahasa Inggris Disiarkan
KPID Jabar belum memberikan alasan surat edaran tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran agar sejumlah musik yang mengggunakan bahasa Inggris tidak diperdengarkan maupun dipertontonkan secara bebas.
Surat ini bernomor 40/215/KPID-JABAR/2019 tentang pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris. Hal ini mencuat setelah surat edaran tersebut ramai di media sosial.
1. KPID benarkan terkait surat ini
Anggota KPID Jabar bidang kelembagaan Edi Pramono membenarkan mengenai surat edaran tersebut. Namun, Edi tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai alasan adanya surat ini kepada media massa baik online maupun offline.
"Saya bukan yang buat, itu ada di lembaga pengawasan. Silahkan saja langsung kontak yang bersangkutan," ujar Edi ketika dihubungi, Selasa (26/2).
Menurutnya, surat edaran ini bukan berasal dari KPI pusat di Jakarta. Tapi ini merupakan surat edaran yang memang dibuat hanya untuk disebarkan ke media di sekitar Provinsi Jawa Barat