Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Irman mendekam di penjara Sukamiskin sejak 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman Zahir telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jumat (16/9/2022). Dia sebelumnya dieksekusi pada 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat kasus korupsi KTP Elektronik.
Ditemui di Balai Pemasyarakat (Bapas) Kota Bandung, Irman menyebut bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Saya bebas hari ini. Hukumannya kemarin 12 tahun, kemudian dapat PB (pembebasan bersyarat). Remisi dapat 2,5 tahun dan potongan PB 4 tahun, jadi totalnya 6,5 tahun," ujar Irman ditemui di Bapas.
Karena bertempat tinggal di Jakarta, Irman pun akan memindahkan kewajiban dia untuk melapork ke Bapas dari Bandung ke Jakarta.
1. Pembebasan napi urusan Lapas Sukamiskin
Koordinator Pebimbing Kemasyarakatan Budiana membenarkan bahwa Irman sudah bebas bersyaratnya Irman Zahir. Dia pun tidak bisa menjelaskan secara rinci dibebaskannya Irman dari Lapas Sukamiskin karena itu berada di ranah Lapas.
"Total hukuman di Sukamiskin saya tidak tahu persis, itu kewenangan pihak Lapas. Tapi kalau untuk lama pidana ini 12 tahun yah," kata Budiana.
Terkait pemindahan wajib lapor, Irman nantinya akan wajib lapor di Bapas Jakarta Timur (Jaktim). Yang bersangkutan harus mengikuti bimbingan dan lapor setiap bulannya.
"Kita bebaskan hari ini beliau bebas bersyarat dan sampai 29 bulan 7 2027 wajib lapor ke bapas," kata dia.