Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota Bandung
Waspada ya, pakaian bekas impor itu banyak penyakitnya lho..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 551 bal pakaian bekas yang rencananya akan dijual di Pasar Gedebage dan sejumlah pasar pakaian bekas lainnya di Kota Bandung. Penyitaan dilakukan di gudang dekat Pasar Gedebage, Kamis(5/9).
Pengamanan pakaian bekas ini dikarenakan barang impor yang masuk ilegal. Penjualan barang-barang ini pun tidak boleh dilakukan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, pakaian-pakaian bekas yang diimpor membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Kemendag sempat melakukan penelitian dengan mengambil contoh pakaian bekas, dan mesti sudah dicuci beberapa kali ternyata bakteri, jamur, bahkan virus yang menempel masih ada.
"Kalau dimanfaatkan setelah beberapa lama ini bisa menimbulkan penyakit. Nah ini konsentrasi kita karena mengganggu kesehatan," ujar Veri pada saat inspeksi mendadak di Pasar Gedebage, Kamis (5/9).
Kementerian Perdagangan pun mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama.
1. Modus pengiriman ditutupi dengan barang mainan yang legal
Veri menuturkan, pada saat barang ini disita ketika turun dari truk, ternyata ratusan bal yang dikirim diselundupkan dengan modus ditutupi kardus mainan yang sudah mendapat cap legal. Kardus-kardus ini disimpan di bagian belakang truk dekat dengan pintu, sedangkan pakaian bekas ada di dalamnya.
"Jadi kamuflase gitu," ujarnya.
Pakaian impor ini disebut didatangkan dari Medan menggunakan jalur darat. Namun, untuk negara pengimpor pihak Kementerian Dalam Negeri masih mencari tahu lebih detail kepada pihak pemasok.
Medan selama ini dianggap menjadi salah satu titik paling mudah untuk memasukkan barang lewat pelabuhan-pelabuhan. Dari daerah ini kemudian barang yang diimpor bisa langsung didistribusikan.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
Baca Juga: Setahun Menjabat, Sepenggal Kisah Ridwan Kamil Bisa Jadi Gubernur