TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati 

Berkas kasus ini sudah masuk ke kejaksaan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340. "Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

1. Berkas akan dtangani jaksa di Kejati

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kejati Jawa Barat resmi telah menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas diterima dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal. Kemudian keduanya masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Terlihat juga ada bebeberapa petugas dari Kejati Jabar dan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar.

"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur pada awal media usai penerimaan berkas.

2. Diperiksa selama dua pekan

Salah satu postingan Pegi Setiawan yang hilang (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berkas ini sendiri nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. Adapun nantinya berkas akan diperiksa selama 14 hari kerja.

"Setelah menerima berkas jakas peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Nur.

Berita Terkini Lainnya