Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Berkas kasus ini sudah masuk ke kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340. "Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).
Saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
1. Berkas akan dtangani jaksa di Kejati
Kejati Jawa Barat resmi telah menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas diterima dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal. Kemudian keduanya masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Terlihat juga ada bebeberapa petugas dari Kejati Jabar dan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur pada awal media usai penerimaan berkas.