Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks

Ada lima hal yang dipersoalkan Pegi Setiawan

Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar masih berlanjut. Kali ini giliran Polda Jabar akan menyampaikan jawaban atas gugat Pegi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, pengacara bersama keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07:00 WIB. Sementara tim hukum Polda Jabar terlihat pukul 08:59 WIB.

Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ia bersama tim pengacara lainnya siap mendengarkan jawaban dari polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan.

"Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

1. Pegi Setiawan bukan Pegi Perong

Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.

"Kedua penetapan DPO silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.

2. Pengacara kekeuh minta dua alat bukti Polda Jabar

Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, soal penangkapan Pegi Setiawan, menurut Toni Polda Jabar harusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh kepolisian.

"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu, ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan ijazah dan rapot SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor. Dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," katanya.

3. Polda Jabar siap jawab praperadilan Pegi Setiawan

Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Tim hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024) besok. Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Soal dua alat bukti ini sendiri sempat disinggung oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Siap Hadirkan Alat Bukti

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Anggap Polisi Salah Sasaran

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya