Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur

Bandung, IDN Times - Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil praperadilan Pegi Setiawan. Hal ini disampaikan dalam berkas jawaban atas gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.

1. Polda Jabar punya dua alat bukti

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Pegi Setiawan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kuasa hukum Polda Jabar menilai gugatan yang disampaikan oleh Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai dari aspek formil.

"Apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

2. Penangkapan juga sudah sesuai alat bukti

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Pegi Setiawan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan demikian, Polda Jabar menilai beberapa poin atau dalil yang disampaikan dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan, sudah memenuhi aspek formil.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," katanya.

3. Penangkapan juga berdasarkan hasil penyelidikan

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Pegi Setiawan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Polisi kemudian melakukan penangkapan Pegi Setiawan berdasarkan setalah melakukan penyelidikan terhadap delapan beberapa orang terdakwa dalam kasus ini. Setelah itu baru lah dilakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," kata tim hukum Polda Jabar.

Adapun Polda Jabar telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Tak Disimpan di PDN, Data Pemprov Jabar Aman Dari Ransomware

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya